Monday, March 31, 2025
No menu items!
HomeUncategorizedDitreskrimum Polda Metro Serahkan Kepihak Kejaksaan Kasus MDS dan SL

Ditreskrimum Polda Metro Serahkan Kepihak Kejaksaan Kasus MDS dan SL

Jakarta, JScom — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandi dan Sean Lucas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan akan diserahkan.

“Kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan pada hari ini,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023) sore.

Hengki mengatakan, sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pihaknya sudah menahan tersangka MDS selama 94 hari dan SL selama 92 hari. Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas pun dinyatakan lengkap.

“Berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalikan Kejaksaan terakhir pada sepuluh hari yang lalu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka,” ujarnya.

Hengki menjelaskan, proses panjang dilakukan penyidik atas pelengkapan berkas agar berkas yang dikirim betul-betul lengkap. Sehingga diharapkan putusan yang seadil-adilnya.

“Tentunya memakan waktu yang cukup lama. Dalam hal ini dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal. Kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Guffe)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments