Friday, April 4, 2025
No menu items!
HomeNasionalKuasa Hukum: DR. Ike Farida tidak Pernah Melakukan Sumpah Palsu di Pengadilan

Kuasa Hukum: DR. Ike Farida tidak Pernah Melakukan Sumpah Palsu di Pengadilan

Jakarta, JNcom – Kuasa hukum korban Dr. Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi bertindak profesional dan proporsional dalam menangani laporan pengembang yang mengkriminalisasi kliennya. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan melalui siaran pers, Sabtu (21/1/2013).

Terkait tuduhan sumpah palsu yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan pengembang, Kamaruddin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apalagi bersumpah baik secara daring atau luring.

Pengacara kondang yang dikenal kerap membela kebenaran dan keadilan tersebut mengatakan sangat janggal dan tidak adil jika masyarakat terus menerus diperlakukan diskriminasi seperti yang dialami Advokat Ike yang telah beritikad baik dan kooperatif.

“Kami meminta agar status tersangka dan DPO pada Dr. Ike ditinjau ulang dan kasusnya dihentikan karena kuatnya dugaan pelanggaran HAM. Tidak ada alasan untuk menempatkan Dr. Ike ke dalam DPO,” ujar Kamaruddin.

Kamarudin berpendapat, dalam memaknai penerapan Pasal 242 KUHP terkait dengan tuduhan memberikan keterangan palsu sebagai bukti baru (novum) dalam persidangan. Pasal tersebut umumnya digunakan sebagai tindak lanjut dari kekuasaan hakim sebagaimana ketentuan Pasal 174 KUHAP, dimana yang memiliki wewenang untuk melakukan penilaian terhadap sumpah palsu adalah Hakim Ketua, bukan Kepolisian atau pengembang.

“Semoga polisi bisa segera melaporkan kepada pimpinannya dan menghentikan kasus secepatnya demi keadilan, penegakkan, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (red)

RELATED ARTICLES

HARI PAHLAWAN NASIONAL

HARI SUMPAH PEMUDA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments