Lahat 22-02-2023, Jurnus.com
Paska Pemberitaan Pengecaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia dibeberapa Media menyangkut Kekerasan Oknum Guru SD N 03 Kota Baru Sri Haslinda selaku Wali Kelas 4A terhadap siswa yang bernama Muhamad Rizki Pratama yang mengakibatkan Pecah Bibir Atas hingga berdarah dan benjol bagian Kepala pada hari senin tanggal 20-02-2023 lalu.
Dengan mengantisipasi cepat tanggap setelah Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan telah melakukan Penyidikan dengan menurunkan Tim PPA kelapangan guna mengumpulkan data dan keterangan ,Reskrim juga menyebutkan jika memang terbukti bersalah atas ulah Oknum Guru tersebut maka akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga (3) tahun enam (6) bulan dan apabila terpenuhi unsur pasalnya terdapat dua alat bukti kita proses hukum,” tegasnya”.
Maka pihak sekolah langsung bertindak cepat memanggil wali murid guna melakukan perdamaian 22-02-2023.
Herlina ibu dari Muhamad Rizki Pratama saat dikomfirmasi dirumah salah satu kerabatnya Aslimin alamat Kelurahan Kota Baru, ia mengatakan tadi disekolahan kami sudah melakukan perdamaian ,ibu Sri memohon sambil menangis meminta maaf dan belum ada surat perdamaian karena Kepala Sekolah besok hari kamis 23-02-2023 baru pulang dari Bandung,dan kami diberi uang sebesar Rp.50.000,. (Lima puluh ribu) maaf ngomong duit 50 ribu itu tidak minta saja,kalau saya tidak usah saja uang tersebut, untuk pengobatan.kami minta tolong dengan dia jangan diulang lagi,”katanya”.
(Mr.Irawan & Syaril)
Oknum Guru SD Negeri 03 Kota Baru Lahat Terkesan Memaksakan Perdamain Korban Kekerasan
RELATED ARTICLES