Tangsel .JS.com ,Walikota Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum lama ini telah melantik sebanyak 40 orang Kepala Sekolah terdiri dari SD dan SMP Pelantikan tersebut di gelar di Puspemkot Tangerang Selatan di ruangan lantai 4, Dari 40 orang kepala sekolah itu terdapat 33 merupakan promosi dengan rincian 27 kepala sekolah SD dan 6 kepala sekolah SMP. Sementara sisanya merupakan rotasi dengan rincian lima Kepala Sekolah SD dan dua orang guru dilantik menjadi Kepala SMP.
“Selanjutnya sebanyak itu,diantaranya 2 orang guru dilantik menjadi Kepala Sekolah SDN bahkan lebih”guru tersebut berasal dari guru pengajar SMPN 02 dan SMPN 03 masing – masing guru itu jadi Kepala Sekolah SDN Rempo 03 dan Kepala Sekolah SDN Cempaka Putih 02. Begitu juga seorang guru bernama Ali berasal dari guru pengajar SDN Rempoa 02 di promosikan dan dilantik menjadi Kepala Sekolah, Namun diposisinya tidak bergeser tetap di SDN Rempoa 02 tempat ia mengajar semula.
Dalam bersilang waktu diduga timbulah kata – kata sumbang di khalangan guru dan kepsek se Kota Tangsel, Dalam bahasanya mengapa..ya ?…kok…bisa dari guru pengajar SMPN di posisikan atau di angkat menjadi kepsek SDN sedangkan guru – guru SDN banyak yang senior dan profisional apakah….kita…belum siap memimpin sekolahan ini ?………selain itu seorang guru pengajar, dulunya guru pengajar di SDN Rempoa 02 setelah di lantik di tetap jadi Kepsek SDN Rempoa 02 juga, seharusnya untuk sementara di tempatkan di tempat sekolah – sekolah siswanya yang lebih sedikit sebagai penitih jenjang karir ?……….
Rudi Darmawan :
Menyikapi dugaan kata – kata sumbang dari tenaga pendidik yaitu guru,itu sebuah hal yang biasa kalau di cermati mungkin ada sebagian guru sudah tahu ada juga sebagian belum tahu tentang di promosikan guru penggerak menjadi kepala sekolah bagi mereka yang belum tahu timbulah rasa kurang puas dan kecurigaan karena belum tahu adanya Permen Dikbud Ristek RI No.40 Th 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi.namun setiap rapat atau pertemuan selalu kita sampaikan tentang Permen tersebut di samping itu banyak para guru penggerak di isi oleh kalangan kaum muda dan hal ini dimulai dari penugasan guru tertuang tanggal 17 Desember 2021 Sbb :
- Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

1.Apakah ada Peraturan Perwal atau Permen Seorang Kepala Sekolah, Yang Berasal Dari Guru Pengajar SMPN di Promosikan Lalu Dilantik Menjadi Kepala Sekolah,SDN” ?……..
1.Rudi Darmawan :
O,ya”ada, Disini Benyamin Davni sebagai Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan tidak salah dalam melangka mengadakan pelaksanaan pelantikan guru sebanyak 40 orang, itu telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,dan perlu di ketahui ini bukan Perwal tetapi berdasarkan Peraturan Kementrian Nomor 40 Th 2021 RI tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
2.Mengapa Menjadi Kepala Sekolah Harus Berasal Dari Guru Penggerak ?……
2.Rudi Darmawan :
“O,tentu”Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sipatnya hanya melaksanakan Permen Dikbud RI terkait pengangkatan guru, harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak syarat jadi kepala sekolah ,dari guru SMPN di promosikan menjadi Kepala Sekolah SDN atau bisa juga di promosikan dari guru SDN jadi Kepala Sekolah SMPN dan di dalam permen itu terdapat juga ada peraturan Sekjen tentang tata cara pengangkatan awal transisi. jadi apa yang kita laksanakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel”khususnya dari Walikota Tangerang Selatan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Disini Pemerintah Kota Tangerang Selatan hanya menjalakan aturan dari Pemerintah Pusat.
3.Apakah Peraturan Lama Seperti,Diklat,Uji kompetensi ,Sertifikasi itu Tidak Layak Lagi di Pertahankan ?
3.Rudi Darmawan :
“O,ya.disini kita Pemerintah Kota Tangsel sebagai Aparatur Sipil Negara siap menjalankan Peraturan Pemerintah Pusat, jadi kita mengikuti peraturan pemerintahan yang berkuasa sekarang “mengenang peraturan yang lama seperti adanya Diklat ,Uji kompetensi dan Sertifikasi jelasnya tidak diberlakukan lagi jadi sipatnya mengikuti Program Merdeka yang baru jadi setiap kepemimpinan negara pasti berbeda cara peraturanya.
Namun,berdasarkan tahapan ada peraturan regulasi terkait pengangkatan guru adanya Permen Dikbud Ristek No.40 Th 2021 dan terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, Dan bagi guru – guru yang dulu pernah mengikuti persyaratan Diklat dan sebagainya menjadi calon kepsek sudah kita angkat mulai dari Paud ,TK,SD dan SMPN jadi semuanya sudah selesai program yang lama kita menuju program merdeka.
Dengan paska terbitnya Permen Dikbud tersebut, Sudah di jalankan dan sudah ada perubahan kita harus mengikuti program guru penggerak sekarang sudah di mulai sampai angkatan ke VIII, selain itu di ikut seleksi calon kepala sekolah tgl 27 /11 sampai angkatan ke VII dan dinilai dari sisi kebutuhan dan ketersedian guru yang mengikuti guru penggerak itu masih kurang sehingga masih di mungkinkan untuk bisa dilakukan seleksi.
Lanjutnya,sistim seperti ini seleksinya sangat terbatas “kalau seleksi tidak terbatas sesuai dengan kemampuan dan persyaratan yang mereka ajukan. Dan ada 5 orang guru di seleksi mengikuti dari guru penggerak yang berasal dari sekitar 40 orang dengan persyaratan umum ia ikuti guru penggerak .
4.Mengapa Guru Pengajar SDN Ketika di Promosikan dan Dilantik Tetap Jadi Kepala Sekolah Tempat Asal ia Mengajar.
4.Rudi Darmawan :
Perlu dijelaskan, Se seorang Kepala Sekolah” Perkara dimana ia di tempatkan menjadi kepala sekolah itu di sesuaikan dengan jenjang pendidikan kemampuanya terkait dengan penugasan di lihat dari sisi aspek manajerialnya”mendasar dari peraturan Kementrian Dikbud RI, Ketika itu di tetapkan sebagai kepala sekolah melalui pengangkatan pengesahan oleh Walikota berarti ini sudah bersyarat sebagai guru penggerak, selain itu perlu tahapan panjang untuk mengasesmen yakni sampai dimana kemampuanya dan perkembangan seorang guru penggerak dan akuntabel yaitu yang mempunya prinsip mengajar kinerja serta tanggungjawabnya atas tugas maupun kewajibanya, Untuk membuktikan hasil yang dicapai itu tentu ada tim pertimbangan dari Sekda dan Kepala BKSDM.( As )