Thursday, October 23, 2025
No menu items!
HomeUncategorizedSatpol PP,Banyak Reklame Ditertib Tak Berizin

Satpol PP,Banyak Reklame Ditertib Tak Berizin

Tangerang Selatan – Kembali menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak berizin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan meskipun di bulan puasa, razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan terus dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP bergerak sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin meski suasana bulan puasa,walaupun razia itu dilaksanakan di malam hari kita tetap lakukan  operasi,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Lanjutnya,Ia pun mengimbau kepada seluruh pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada kalau masih ada yang tidak mau ikuti aturan tetap juga pemasang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan,pasti kami segera akan mencopotnya kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame mulai mengurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah,dari kesadaran sendiri ‘kegiatan dilakukan penertiban reklame yang tidak berizin oleh anggota Satpol PP kita,para pemilik reklame yang melanggar akhirnya mulai mengurus perizinanya dan membayar wajib pajak,” jelas Oki.

Dan dari orang – orang yang memiliki reklame itu yang telah mengantongi  izin berarti sudah membayar pajak tentu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel, maka dari itu kami mengimbau mintah kesadaranya untuk patuhi aturan Perda  kalau tidak akan terus kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” Paparnya.

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen  pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel telah memberi kemudahan salasatu contoh di berikannya  tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“Dengan adanya logo barcode dari Dinas PMPTSP telah memudahkan kinerja kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang reklame dengan adanya logo tersebut sebagai penanda pelaku usaha bahwa sudah mengantongkan izin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode tetap kami ambil tindakan penertiban sebagai pelanggar Perda” pungkasnya ( humaskominfo_tangsel )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments