Jakarta, JNcom – Belakangan ini banyak muncul peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hal ini bisa menjadi momok bagi korban baik itu suami maupun istri. Anehnya peristiwanya muncul tiba-tiba dan mengagetkan, tentu korbannya tidak mengenal latar belakang ( bangsawan, pejabat, artis dan ibu rumah tangga).
Menyikapi hal itu pengacara Kondang Dr.Togar Situmorang angkat bicara menurutnya peristiwa KDRT merupakan tindak pidana dan pelakunya harus mempertanggung jawabkan didepan hukum.
“Ini jelas sekali dan bagaimanapun juga, itu tidak dibenarkan dan saya paling benci kekerasan kepada wanita,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang,S.H.,M.H.,MAP.,C.Med.,CLA dari GRAHA SITUMORANG, Ketewel, ketika dihubungi JURNALNUSANTARA.COM, dari Jakarta, Rabu (25/01/2023).
Dikatakan Dr.Togar Situmorang kekerasan dalam rumah tangga siapapun pelakunya semisal saudara pejabat atau anak pejabat semua sama didepan hukum.
“Apalagi saat ini ada seorang saudara pejabat di Kota Denpasar melakukan KDRT mesti diingat kedudukannya sama dimata hukum siapapun itu. Meskipun pelakunya saudara pejabat, anak pejabat, bahkan pejabat itu sendiri.Jangan ditutup -tutupi,” tegas Dr. Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat dapil Jakarta Timur DPR RI ini.
Tak sampai disitu Pengacara yang berpenampilan nyentrik ini, Dr Togar Situmorang juga mewanti-wanti kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan bermain di sini.
“Korban juga manusia apalagi seorang wanita yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia untuk dilindungi oleh negara. Apalagi Indonesia adalah negara hukum,” dan hukum merupakan panglima,” imbuhnya.
Seperti halnya pada, Bunda Putri Koster seorang Istri Gubernur juga tidak senang dengan adanya KDRT di Provinsi Bali.
Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian bisa berkomitmen dengan langkah tersebut dan jangan sampai mau mencabut laporan dipihak kepolisian.
“Itu yang bener. Jangan sampai sudah laporan, lalu ditarik kembali. Ini (Kepolisian) institusi terhormat loh,” tutur Dr. Togar Situmorang seraya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi meskipun pelaku adalah seorang pejabat di Kota Denpasar apalagi kalo cuma saudaranya.
Dirinya berpesan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang, seharusnya tetap dijalankan. “Jangan ditarik kembali,” pintanya.
Menurutnya, ketegasan itu sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.
Dr. Togar Situmorang menyebut saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.
Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi, apalagi yang saat ini sudah mulai di sidang pada Pengadilan Negeri Denpasar adik seorang Wakil Walikota Denpasar wajib di kawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus Artis Nasional Venna Melinda berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan.
“Kita sudah punya payung hukum untuk melndungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama Kekerasan Terhadap Wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban (wanita),” tandasnya. (sr handoko)